Kata kunci: Desa Adat, Pembentuk Disiplin dan Pemersatu Krama Desa. Lembaga Adat adalah organisasi sosial yang dinyatakan dengan adanya perangkat adat, aturan adat, pendukung masyarakat adat, dan mempunyai-4-11. Lembaga-lembaga kebudayaan baik yang berbentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), sanggar, atau paguyuban. Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Paser yang selanjutnya disebut Panitia MHA adalah lembaga bersifat ad hoc yang dibentuk untuk melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap hasil identifikasi masyarakat hukum adat. han desa dan diberikan nama menurut kebiasaan di desa adat bersangkutan. 10. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah. Sebagai Lembaga Keuangan Mikro,Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan balk yang sengaja dibentuk maupun secara wajar telah tumbuh didalam suatu masyarakat hukum adat tertentu serta berwenang untuk mengatur , mengurus dan menyelesaikan permasalahan kehidupan dengan mengacu pada adat istiadat dan hukum yang belaku dan diakui dalam hukum nasional;. Berdasarkan hal tersebut diatas, alasan untuk melakukan penelitian tentang Prinsip Hukum adat Kalosara Kesatuan Masyarakat Hukum adat Tolaki adalah: 6 Hukum Nasional adalah hukum yang merupakan pancaran dan realisasi dari RechtsideeLembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat. paduluan, kepala desa/dusun. LMDH adalah lembaga masyarakat desa yang bekerjasama pada program PHBM. Dan tanah jangan dilupakan, berbanding dengan jumlah penduduk, kalau kita masih mau swasembada pangan di masa depan”. 14. Kedamangan adalah suatu Lembaga Adat Dayak yang memiliki wiiayah adat, kesatuan masyarakat adat dan hukum adat dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari himpunan beberapa desaJ kelurahan/ kecamatan/Kabupaten dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Majelis Adat Aceh; 2. Hal ini dikarenakan pada tahun 1975 adalah tahun dimana dibentuknya Lembaga Adat Melayu Kota Jambi dan ditahun 2017 tepat dimana Wali Kota Jambi H. Proses pewarisan budaya di masyarakat tradisional lebih mudah terjadi. 3. 12. Lembaga merupakan wadah atau tempat orang-orang berkumpul, bekerja sama secara berencana terorganisasi, terkendali, ter pimpin dengan memanfaatkan sumber daya untuk satu tujuan yang sudah ditetapkan. AMAN bekerja di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk mewakili dan melakukan advokasi untuk isu-isu Masyarakat Adat. Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuhKemudian fungsi dari lembaga adat adalah melaksanakan kegiatan-kegiatan pendataan dalam rangka menyusun kebijaksanaan dan strategi untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kelangsungan pembangunan dan mendukung keberhasilan pembinaan kemasyarakatan. Penyelesaian sengketa jual beli yang di selesaikan melalui lembaga adat yakni Lembaga Adat Depati IV Kumun Debai ini berawal dari pada tanah hutan yang dimiliki secara turun-temurun yang diperuntukan untuk para ahli waris dari Satanah. Memiliki roh yang sama dengan definisi AMAN tentang. Struktur Adat adalah sistem atau susunan pemerintahan adat secara turun-temurun dalam lembaga masyarakat hukum adat Papua. Setiap kepala . 15 February 2022. Halaman-halaman dalam kategori "Lembaga Adat" Kategori ini memiliki 6 halaman, dari 6. 01, Feb - Jul 2018. Salah satunya adalah hadirnya Lembaga Adat Melayu (LAM) di berbagai daerah di Kepulauan Riau (Kepri), termasuk di Kota Batam. Mislan, 2012. Pola perilaku masyarakat yang terintegrasi kuat dalam kehidupan bermasyarakat, menyebabkan perilaku tersebut berubah menjadi adat istiadat yang terus berkembang. dari setiap marga di desa Soya. ( QANUN ACEH NOMOR 10 TAHUN 2008) . Pemberdayaan adalah rangkaian upaya aktif agar kondisi dan keberadaan budaya, hukum, adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat, dan lembaga adat Lembaga Adat Desa Lembaga Adat adalah organisasi sosial yang dinyatakan dengan adanya perangkat adat, aturan adat, pendukung masyarakat adat, dan mempunyai kesatuan wilayah adat. 2. Sementara. Pihak yang berperan menegakkan adat istiadat adalah Lembaga Adat. Lembaga ini mempunyai fungsi dibeberapa aspek yaitu aspek ekonomi, hukum, keamanan, politik serta keagamaan. Pengertian Lembaga Adat . Lembaga Adat Desa adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat hukum adat untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai. Kelian Adat adalah pemimpin org anisasi Banjar Adat di Bali;. K. Lembaga sosial adalah pola pemikiran dan pola perilaku yang terwujud melelui aktivitas kemasyarakatan yang hasilnya terdiri dari adat istiadat, tata kelakuan, kebiasaan yang fungsional serta memiliki beberapa tujuan tertentu. Dalam Pasal 1 angka 8 Perwalkot Batam 24/2017 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga-lembaga hukum yang dikenal dalam Hukum Adat umumnya adalah lembaga-lembaga yang diperlukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang masih sederhana. Konsep yang dimiliki masyarakat adat adalah pegelolaan. Hierarki tersebut terdiri atas ketua adat, baris sesepuh, dan warga Kasepuhan Ciptamulya. Dari pengertian literal ini, lembaga dapat diartikan sebagai sebuah istilah yang menunjukkan. sebagai lembaga-lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum yang konkret, beraspek publik dan privat, yang dapat disusun dan dipelajari secara sistematis, hingga keseluruhannya menjadi. Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk masyarakat dengan prinsip-prinsip kesukarelaan, kemandirian dan keragaman. Misalkan saja seseorang yang memiliki luas tanah. Perarem adalah suatu keputusan sehingga akhirnya berbentuk sebuah aturan yang mengikat pada semua krama. Dewan adat atau biasanya disebut “Kainkain karkara” adalah lembaga penyelesaian sengketa pada orang biak. Sub-fokus1. Unsur-unsur dari Hukum Adat. Sesuai UU, fungsinya terdapat pada pasal 95 ayat (2) yang berbunyi: “Lembaga adat Desa sebagaimana. 11. Lembaga Adat adalah organisasi sosial yang dinyatakan dengan adanya perangkat adat, aturan adat, pendukung masyarakat adat, dan mempunyai kesatuan wilayah adat. Lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum Dasar hukum pembentukan Lembaga Adat Desa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. id, lembaga sosial bukanlah sebuah bangunan, bukan kumpulan dari sekelompok orang, dan bukan sebuah. Di kemudian hari, indikator tersebut adalah; belum sistematisnya pendataan Lembaga Masyarakat adat terkait hak ulayat, belum adanya pemetaan secara tertulis terkait batas wilayah adat. Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala. 18 tahun 2018, Pasal 3, bahwa : Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Upaya penguatan lembaga adat yang Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat, Kerjasama. Lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu yang mempunyai wilayah tertentu, harta kekayaan sendiri serta berhak dan berwenang dalam mengatur sumber alam dan mengurus untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan. Kata gelar adat bagi saya adalah sebuah kata yang menyiratkan bahwa saya. Entitas “Lembaga Adat” an sich, per se, di era generasi digital1 terkini, sudah menjadi soal yang sarat beban untuk dipahami, terlebih lagi untuk bisa diterapkan sesuai dengan subtansi maksudnya. com, Jakarta Lembaga sosial adalah organisasi atau institusi yang dibentuk oleh masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan sosial mereka. 18. Tuan Tanah ( Tuan Adat/ Mauweng, Matoke) bertugas dalam fungsional keagamaan dan upacara – upacara adat. Lembaga adat adalah sebuah organisasi kemasyarakatan baik. Antar Adat, dan Badan Usa ha Milik Desa (BUMDes). Lembaga adat adalah sebuah organisasi kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang didalam sejarah masyarakat yang bersangkutan atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat tersebut, serta berhak. yang relevan. 5. Identifikasi adalah suatu bentuk pengenalan terhadap ciri MHA secara jelas dan terperinci. Pengelolaan sumber daya alampun diatur oleh lembaga adat yang sudah terbentuk. Nazharat “ Kandungan Nilai Dalam Seloko Adat (Fungsi dan Peranannya dalam Kehidupan Masyarakat Melayu Jambi”, Jambi, Fak. Sudikno Metokusumo, Mengenal Hukum, 2007, Liberty:. 73 . Hanya corak dan perwujudannya saja yang berbeda. manusia. Majelis Adat Aceh (MAA) adalah suatu lembaga yang mempunyai tugas untuk melestarikan dan mengembangkan adat, seni dan budaya yang berada dalam provinsi Aceh. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku. kebiasaan. Konsep Kelembagaan. BAB III LEMBAGA ADATMARGA Pasal3 (1) Jumlah. Lembaga Kemasyarakatan adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Kampung dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga Adat Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan non-formal maupun formal yang peradilan adat (kertha desa) adalah fakta empiris yang nyata-nyata hidup dan dipraktikkan dalam kesatuan-kesatuan masyarakt hukum adat desa pakraman di bali lembaga yang melaksanakan fungsi peradilan adat adalah paruman prajuru selaku kertha desa, melibatkan: prajuru desa/banjar. Berdasarkan kepercayaan tradisional masyarakat Indonesia, setiap masyarakat yang ada dikelilingi oleh kekuatan gaib yang harus dipelihara. Tugas – tugas yang dilakukan oleh Lembaga Adat adalah tugas dan fungsinya yang terkait dengan upacara adat, penyelesaian konflik, belum menyentuh tugas-tugas dan fungsi yang secara praktis dapat mempengaruhi dalam peningkatan pendapatan masyarakat adat. Kenyataan ini harusnya mem-buka mata pemerintah untuk memberi ruang pada hukum adat dalam hal ikut Lembaga Adat Menurut UU Desa. Pengertian lembaga budaya. 16. Panitia Masyarakat Hukum Adat adalah lembaga bersifat sementara yang dibentuk untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil identifikasi Masyarakat Hukum Adat di Daerah. Hak-Hak masyarakat adat adalah hak komunal atau perseorangan yang bersifat asalusul yang melekat pada masyarakat adat, yang bersumber sistem sosial dan budayamereka, khususnya hak-hak. Walisongo, Volume 21, Nomor 1, Mei 2013 39 MODEL PENYELESAIAN KONFLIK DI LEMBAGA ADAT Kamaruddin, dkk. 20. menurut pengertian lainnya, lembaga adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu, mempunyai wilayah tertentu. Kewenangan dari hakim peradilan adat ini tidak semata-mata terbatas pada perdamaian saja, tetapi juga kekuasaan memutus sengketa dalam semua bidang hukum yang tidak terbagi ke dalam pengertian pidana, perdata. (1) Kedudukan organisasi Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau terdiri atas: a. a. Sasaran Strategis. Dalam Permendagri tersebut, Anda bisa cek pada Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3). Modal sosial. Adat Minangkabau adalah peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau,. Ini adalah kebiasaan setempat, dan dapat ditambah ataupun dikurang menurut tempat dan waktu; 4. Keberadaannya, menjadi bagian tersendiri dalam memberikan. Pengertian lembaga sosial. Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan, baik yang secara sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yang bersangkutan atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat tersebut,. Identifikasi adalah suatu bentuk pengenalan terhadap ciri MHA secara jelas dan terperinci. A. Walaupun tidak disebut secara ekplisit dalam peraturan perundang-undangan. Panglima Laôt. (2) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. Dewan Adat adalah badan yang terdiri dari beberapa orang anggota, pekerjaannya memberikan nasihat memutuskan suatu hal apabila terjadi penyimpangan nilai-nilai kebudayaan, norma yang lazim dilakukan di suatu daerah. 000,-. written by Wahyu Nur Laili September 29, 2016. Sasaran Kegiatan (fokus) adalah Pengurus LPMD/K, PKK, Karang Taruna dan Lembaga lain yang ada di Desa/Kelurahan. Adalah Ladjie Taq, kepala adat suku Wehea, bersama beberapa tokoh adat Wehea lainnya yang menetapkan. Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1. Pada UU Desa tersebut,. Menurut Qanun ini yang menjadi lembaga adat di Aceh adalah : 1. Entitas “Lembaga Adat” an sich, per se, di era generasi digital1 terkini, sudah menjadi soal yang sarat beban untuk dipahami, terlebih lagi untuk bisa diterapkan sesuai dengan subtansi maksudnya. 12. Kelian Adat adalah pemimpin org anisasi Banjar Adat di Bali;. Lembaga Kepercayaan adalah organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berhimpun dan bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai visi dan misinya. tirto. Hukum Adat. 12. Keujruen blang; L. ini adalah Peranan Lembaga Adat Dalam Melestarikan Nilai-Nilai Piil Pesenggiri di Desa Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2015. Lembaga Adat adalah sebuah organisasi kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yang bersangkutan atau dalam satu masyarakat hukum adat di dalam wilayah hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengakui, mengatasi dan menyelesaikan. Padruwen Desa Adat adalah seluruh harta kekayaan Desa Adat baik yang bersifat immateriil maupun materiil. Definisi Menurut sumber lain yang disebut sebagai "masyarakat adat" [2] adalah: Penduduk asli ( Bahasa daerah, bahasa Melayu: orang asli ); Kaum minoritas; dan Kaum tertindas. Lembaga adat adalah organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya. Sebelumundang-undang ini diberlakukan dalammelaksanakan tugas-tugasnya raja dibantu olehsaniri. Dewan adat atau biasanya disebut “Kainkain karkara” adalah lembaga penyelesaian sengketa pada orang biak. 4. 3. PERAN LEMBAGA ADAT DALAM MEMAKSIMALKAN PERAN DAN FUNGSI PRANATA ADAT A. Bagan 1. Apa yang diungkapkan penulis dalam buku ini cukup4) Mipil adalah sistem registrasi keanggotaan Krama Desa Adat; 5) Pemerintah Desa Adat adalah Penyelenggaraan tata kehidupan bermasyarakat di Desa Adat yang berkaitan dengan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 6) Prajuru Desa Adat adalah. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan. Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga masyarakat yang bersifat spesifik. lembaga adat. Lembaga Adat Melayu Riau atau LAM Riau yang disingkat LAMR adalah sebuah lembaga adat daerah yang diprakarsai oleh tokoh-tokoh Melayu Riau dari berbagai latar dan profesi, yaitu pejabat pemerintahan, ulama, ilmuwan/cendekiawan dari perguruan tinggi di Riau, budayawan, seniman, sastrawan, dan orang patut-patut yang berasal dari lingkungan. PERMENDAGRI No. Walaupun sempat hilang di era orde baru karena dekonsentrasi namun setelah. Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat yang. Dengan kata lain Lembaga adalah proses yang terstruktur (tersusun} untuk melaksanakan berbagai kegiatan tertentu. Verifikasi adalah suatu proses penilaian terhadap hasil identifikasi keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya. Lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. adat adalah memim pin berbagai ritual dan . 3. 4. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (disingkat AMAN) adalah organisasi kemasyarakatan yang menghimpun berbagai komunitas masyarakat adat dari berbagai wilayah di Indonesia. com / Abdillah) Liputan6. Etnis ini memiliki bahasa yang disebut. memiliki kewenangan, yakni bertanggung jawab atas semua perihal aktivitas adat baik kegiatan atau hajatan keluarga besar dari marga/fam yang melibatkan unsur adat-istiadat Negeri Soya misalnya perkawinan, Salah satu lembaga sosial yang mewakili kepentingan masyarakat adat di Sumatera Barat adalah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Lembaga hukum adalah suatu lembaga yang mempunyai kekuatan hukum dan bertugas menegakkan keadilan hukum di pengadilan. Dalam buku pedoman ini, adat dijabarkan sebagai hukum. adat semakin berkurang dalam pembangunan pedesaan. Kenyataan ini harusnya mem-buka mata pemerintah untuk memberi ruang pada hukum adat dalam hal. dinas atau juga lembaga adat setempat," sambungnya. Berdasarkan budaya masyarakat maritim ini dapat digunakan untuk mendukung pendidikan bagi komunitas adat Suku Laut, pengetahuan dan ketrampilan. SertaKeberadaan Lembaga Adat Keujreun Blang dalam Meningkatkan Produksi Padi… 115 masalah tersebut secara adat yang berlaku dalam masyarakatnya. 4. Beberapa lembaga tradisional yang masih lestari di bumi Nusantara ini, adalah lembaga pada masyarakat Bali yang bersifat tradisional, yaitu Desa Adat, Banjar Adat, Subak dan Sekeha (Rise, 2011). id - Kebudayaan adalah sistem kompleks yang meliputi banyak aspek, mulai dari pengetahuan, hukum, kepercayaan, kesenian, moral, adat-istiadat, keahlian hingga kebiasaan di suatu. Menurut UU Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014, pada pasal 1 (satu) disebutkan bahwa desa dan desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Peran Adat terhadap Eksistensi Saniri serta Faktor-Faktor yang. Adat Istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan yang hidup serta dipertahankan di dalamLembaga Adat Menurut Widjaja (2003:85) Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk merupakan wadah dalam rangka membina, memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai norma, kaedah dengan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat. Pengadilan Adat adalah: Aceh, Tapanuli, Sumatera Barat, Jambi, Palembang, Bengkulu, Riau, Kalimantan, Sulawesi, Manado, Lombok, dan Maluku. Memasukkan konsep-konsep dan asas-asas hukum adat ke dalamLembaga budaya adalah lembaga publik dalam suatu negara yang berperan dalam pengembangan budaya, ilmu pengetahuan, seni , lingkungan, dan pendidikan pada masyarakat yang ada pada suatu daerah atau negara. Etnis ini merupakan salah satu etnis terbesar di Sumatera Utara. Lembaga terdiri dari dua aspek, yaitu aspek kelembagaan dan aspek keorganisasian, dalam aspek kelembagaan lebih menekankan. Sebelumundang-undang ini diberlakukan dalammelaksanakan tugas-tugasnya raja dibantu olehsaniri. 7 penting untuk membina serta mengendalikan tingkah laku warga. 11. Hak adat adalah hak untuk hidup dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dalam lingkungan wilayah adat, berdasarkan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat, sebagaimana dikenal dalam lembaga-lembaga Adat Dayak setempat. upacara adat yang berlaku komunal, seperti . Jika pada masa lalu Lembaga Adat terlibat secara aktif dalam melakukan. Masyarakat Adat Dayak adalah semua orang dari keturunan suku Dayak yang berhimpun, berkehidupan dan berbudaya sebagaimana tercermin dalam semua kearifan lokalnya dengan bersandar pada kebiasaan, adat istiadat dan hukum adat. 16. 4. berproses dan sekaligus juga adalah mer.